SIM Keliling Senin 9 Februari 2026, Cek Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA –  Layanan SIM Keliling kembali menjadi pilihan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Fasilitas ini memudahkan pemohon karena lokasi pelayanan berada di sejumlah titik yang mudah dijangkau.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis di awal pekan.

Baca Juga :
Minggu, 8 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Jakarta
SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.

Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
Jumat, 6 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan di Sejumlah Titik Jakarta
SIM Keliling Kamis 5 Februari 2026, Lima Unit Layani Perpanjangan SIM
Rabu 4 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta dan Penyangga

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri PU Tinjau Pembangunan Inpres Jalan Daerah di Sidoarjo
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepuasan Publik terhadap Prabowo 79,9%, Dipicu Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejaksaan
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
APBN Sehat, Energi Kuat: Jalan Indonesia Menuju Mandiri Energi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bernada Tinggi! Prabowo Tak Ragu Lawan Segala Bentuk Korupsi hingga Manipulasi
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.