Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali menjadi pilihan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Fasilitas ini memudahkan pemohon karena lokasi pelayanan berada di sejumlah titik yang mudah dijangkau.
Pada Senin, 9 Februari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis di awal pekan.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.
Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5386100/original/014549200_1760954215-5.jpg)

