KBRI Singapura mengungkapkan sopir mobil yang menabrak dua WNI, Raisha Anindra Pascasiswi (31) dan Sheyna Lashira Smaradiani (6), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
"Jadi sekarang ini statusnya masih tersangka dia," kata Wakil Kepala Perwakilan RI di Singapura, Thomas Ardhian Siregar, kepada kumparan, Senin (9/2).
Thomas belum merinci identitas sang sopir. Dia hanya bilang, sopir langsung diamankan oleh pihak kepolisian setempat usai kejadian.
"Jadi di hari pertama itu sudah langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku. Ya kan, tapi sesuai dengan aturan di Singapura ini, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam kalau belum diputuskan oleh pihak pengadilan," jelas Thomas.
"Tapi itu dia, karena kan ini dia statusnya belum bisa disimpulkan sebagai terdakwa, karena kan belum ada keputusan pengadilan. Jadi sesuai aturan, dia dibebaskan," tambah dia.
Meski tak ditahan, Thomas memastikan, kepolisian setempat masih terus melakukan pendalaman terkait kecelakaan ini.
"Nah ini nanti tentu polisi melalui pengumpulan bukti-bukti, melalui proses investigasi secara forensik ya, termasuk mungkin saksi-saksi mata kalau ada juga diperiksa semuanya, nanti tentu mereka akan memanggil kembali pelaku. Nah ini akan kita kawal," ungkap dia.
Diketahui, Raisha Anindra Pascasiswi (31) dan Sheyna Lashira Smaradiani (6) menjadi korban kecelakaan saat menyeberang di Jalan South Bridge, Singapura, pada Jumat (6/2). Mereka ditabrak oleh sebuah mobil.
Sheyna tewas akibat kejadian tersebut. Jenazahnya pun telah dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Sementara Raisha mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Singapore General Hospital.


