Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026), yang dilansir Antara.
Kebijakan tersebut, kata Menkeu, guna menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta. Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama ini pemerintah telah menunjang pembiayaan JKN lewat pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sejak tahun 2021, jumlah iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total tersebut, peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta membayar sejumlah Rp35.000. Sementara pemerintah membayar Rp7.000 sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Secara umum, alokasi anggaran untuk kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun. Jumlah ini meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta orang peserta PBI-JKN yang picu keresahan di masyarakat pada Februari 2026.
Penyebab utama polemik itu dinilai Bendahara Negara akibat perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai. Purbaya pun meminta penyesuaian data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai kepada masyarakat.
Ia mengusulkan adanya masa transisi selama 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. (ant/vve/bil/ipg)




