Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menyatakan TNI memiliki kewajiban menjaga dan mengamankan wilayah negara, termasuk dalam konteks penanggulangan terorisme. Ia menyampaikan keterangan itu menyusul beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Maruli berpendapat, seluruh warga negara bisa berperan dalam menjaga keamanan, termasuk prajurit TNI sesuai porsi aturan yang berlaku. “Kalau saya pribadi, semua warga negara punya kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah negara,” kata Maruli di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (9/2).
Maruli menambahkan, TNI saat ini juga memiliki peran Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya melalui Babinsa yang bertugas melakukan pencegahan dini. “Kami kan punya Babinsa-Babinsa untuk cegah dini, untuk segala macam. Ya kenapa nggak digunakan?” ujarnya.
Adapun pemerintah belum mengambil keputusan terkait regulasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan mengenai aturan tersebut masih berlangsung dan belum masuk tahap finalisasi.
“Masih dalam pembicaraan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (19/1).
Prasetyo juga menyebut pemerintah belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan nantinya. “Belum diputuskan, nanti kita lihat,” ujarnya. Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme memicu kritik.
Draf Perpres yang beredar mengatur perluasan peran TNI berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Ia menilai penanganan mengenai tindak pidana terorisme berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.
“Sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” kata Hendardi dalam siaran pers pada Senin (19/1).
Ia juga menyoroti substansi pengaturan dalam draf Perpres tersebut. Hendardi menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) draf Perpres memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme.
Selanjutnya, Pasal 3 merinci bahwa TNI melaksanakan fungsi penangkalan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, serta kegiatan lainnya. Hendardi menganggap istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Ia menilai pengaturan tersebut menunjukkan upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme. Selanjutnya, Pasal 3 merinci bahwa TNI melaksanakan fungsi penangkalan melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, serta kegiatan lainnya.
Hendardi menganggap istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Ia menilai pengaturan tersebut menunjukkan upaya melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme.
“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendardi menyatakan pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum hanya dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir alias last resort dan dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang mengancam kedaulatan negara.




