8 Negara Muslim Termasuk RI Mengecam Keras Upaya Israel Caplok Tepi Barat

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat dengan menyebut upaya tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono, dalam pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X pada Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga :
Kremlin: Dokumen Epstein Ungkap "Wajah Asli" Elit Barat
Strategi Multi-aligment Prabowo Dinilai Tepat Perjuangkan Palestina

"(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki," bunyi pernyataan bersama menlu tersebut.

"Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," tambah pernyataan tersebut.

Para menteri negara-negara mayoritas Muslim tersebut juga memperingatkan akan bahaya berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang dapat memicu kekerasan serta konflik di kawasan.

"Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara," ujarnya

Kedelapan negara tersebut juga menegaskan bahwa serangan Israel tersebut juga berarti serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.

"Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan," sebut para menteri.

Para menteri menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengecam seluruh tindakan Israel untuk mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Para menteri juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, serta menegaskan batalnya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga :
Bawa RI Gabung Board of Peace, Prabowo Dinilai Jalankan Amanat Konstitusi
Netanyahu Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Genosida di Palestina, Begini Kata Korps Adhyaksa
Heboh, Netanyahu Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Genosida di Palestina

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pantai Selatan Jawa Kembali Memakan Korban, Wisatawan asal Malang Terseret Ombak di Tulungagung
• 10 jam lalukompas.id
thumb
MA Berhentikan Sementara Hakim Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap
• 15 jam laludetik.com
thumb
BI DKI: Lebih dari 36 Persen Transaksi QRIS Nasional Berasal dari Jakarta, Didominasi UMKM
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mohan Hazian Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Alya Putri Banjir Desakan Netizen untuk Cerai: Kak Please Sadar
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah yang Terjebak di Perusahaan Scam Kamboja
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.