Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun regulasi khusus sebagai langkah melindungi karya jurnalistik dari gempuran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Upaya ini dilakukan di tengah meningkatnya risiko keselamatan jurnalis serta tantangan baru kebebasan pers di era digital.
Regulasi tersebut disampaikan dalam forum yang diselenggarakan Program Jurnalisme Aman Yayasan TIFA bersama Populix dan Konsorsium Jurnalisme Aman. Kegiatan ini bertujuan memetakan persoalan keselamatan jurnalis yang dinilai masih rentan terhadap kekerasan fisik maupun digital, sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah pencegahan.
Advertisement
“Kementerian Komunikasi saat ini sedang menyusun regulasi sebagai langkah untuk melindungi karya jurnalistik dari gempuran teknologi kecerdasan buatan, artificial intelligence atau AI,” kata Direktur Informasi Publik DJKPM Komdigi Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., di Erasmus Huis Library, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Nursodik mengungkapkan, regulasi yang tengah disusun juga bertujuan mencegah pengambilan karya jurnalistik oleh teknologi AI tanpa izin.
“Termasuk di dalamnya nanti bagaimana untuk mencegah supaya AI ini tidak mengambil karya jurnalistik atau liputan dan foto tanpa izin,” katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya mekanisme penanganan cepat atas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penguatan perlindungan di ruang redaksi.
“Kita memerlukan mekanisme proses cepat atas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penguatan perlindungan institusional di ruang redaksi serta yang pentingnya adalah keberanian kolektif dari kita semua untuk menghindari swasensor,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. “Keselamatan jurnalis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” ujar dia.




