Jatuhkan Citra Peradilan, MA Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hakim PN Depok

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun advokasi kepada hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen MA untuk menjaga kehormatan dan muruah institusi peradilan dari praktik-praktik menyimpang.

“Sebagaimana komitmen kami menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Agung, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Yanto menegaskan sikap MA. 

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, MA Pastikan Pimpinan hingga Juru Sita PN Depok Diberhentikan

Ia menegaskan, Mahkamah Agung mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan PN Depok.

Dukungan tersebut, lanjut Yanto, diwujudkan dengan tidak menghambat proses hukum, termasuk dalam hal pemberian izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang berstatus tersangka.

“Ketua Mahkamah Agung mendukung seluruh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

BACA JUGA:Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Mencederai Institusi Peradilan

Terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan hakim, Yanto menegaskan aturan tersebut tidak akan menjadi penghalang penegakan hukum. 

Ia memastikan pimpinan MA berkomitmen untuk segera menerbitkan izin apabila ditemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana.

“Jika ada hakim yang melakukan tindak pidana dan harus dilakukan penangkapan, Ketua Mahkamah Agung tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin,” tegasnya.

BACA JUGA:3 Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Singgung Kesejahteraan dan Integritas Penegak Hukum

Senada dengan itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto juga menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak boleh memberi perlindungan dalam bentuk apa pun kepada aparatur yang mencederai integritas dan kepercayaan publik.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas justru menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta Pria Ditemukan Meninggal dengan Wajah Terbungkus Plastik dalam Kamar Kos di Lampung
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Rincian Harga BBM Pertamina Shell, Bp, dan Vivo per Senin, 9 Februari 2026
• 17 jam lalunarasi.tv
thumb
OJK Imbau Investor Tetap Tenang, Yakinkan Pasar Modal Masih Prospektif
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Unik! Satu Pohon Durian di Banjarnegara Hasilkan 15 Rasa Berbeda
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemenperin Genjot Pelindungan KI, IKM Didorong Tembus Pasar Global
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.