JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun advokasi kepada hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen MA untuk menjaga kehormatan dan muruah institusi peradilan dari praktik-praktik menyimpang.
“Sebagaimana komitmen kami menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Agung, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Yanto menegaskan sikap MA.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, MA Pastikan Pimpinan hingga Juru Sita PN Depok Diberhentikan
Ia menegaskan, Mahkamah Agung mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan PN Depok.
Dukungan tersebut, lanjut Yanto, diwujudkan dengan tidak menghambat proses hukum, termasuk dalam hal pemberian izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang berstatus tersangka.
“Ketua Mahkamah Agung mendukung seluruh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua MA: Tak Ada Belas Kasihan bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Mencederai Institusi Peradilan
Terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan hakim, Yanto menegaskan aturan tersebut tidak akan menjadi penghalang penegakan hukum.
Ia memastikan pimpinan MA berkomitmen untuk segera menerbitkan izin apabila ditemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana.
“Jika ada hakim yang melakukan tindak pidana dan harus dilakukan penangkapan, Ketua Mahkamah Agung tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin,” tegasnya.
BACA JUGA:3 Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Singgung Kesejahteraan dan Integritas Penegak Hukum
Senada dengan itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto juga menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak boleh memberi perlindungan dalam bentuk apa pun kepada aparatur yang mencederai integritas dan kepercayaan publik.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas justru menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.
- 1
- 2
- »





