Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut efektif per 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Seiring pencabutan izin usaha tersebut, LPS juga melaksanakan proses likuidasi bank.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lain yang diperlukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau mengakses laman resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan disampaikan.
Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca Juga
- LPS Bayar Klaim Penjaminan 88% Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank
- BPR Prima Master Bank Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
- Bos LPS Ungkap 15,3 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank.
Dia juga meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan tertentu.
“Tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2026).
LPS menegaskan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi di Indonesia. Sebab itu masyarakat bisa kembali menyimpan dana di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Agar simpanan dijamin LPS, nasabah diminta memastikan simpanannya memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.





