KPK Ungkap Nasib Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA Kemenhub

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan soal tindak lanjut nasib mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

"Saat ini kan baru mulai nih untuk saudara SDW pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga :
KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi
Kawal Prosedur, Peran JPN di Proyek Chromebook Disebut Tak Hapus Unsur Niat Jahat

Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan kasus DJKA Kemenhub, termasuk mengenai status Budi Karya Sumadi.

"Jadi, ditunggu," katanya.

[dok. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 11 September 2024]
Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Adapun Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA tersebut pada 26 Juli 2023.

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Ant)

Baca Juga :
Gubernur Jambi Al Haris Diadukan Atas Dugaan Korupsi Proyek Stadion, KPK Bakal Tindak Lanjuti
MA Bakal Berhentikan Hakim PN Depok Usai Kena OTT KPK
KPK OTT di PN Depok, MA: Bantu Bersih-bersih Hakim

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berawal dari Catatan Pribadi, Kisah Kelam Aurelie Moeremans Kini Membawa Dampak Besar bagi Banyak Orang
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Kelas! Bos Newcastle Siap Mundur Kalau Performa Tim Masih Melempem
• 5 menit lalubisnis.com
thumb
Bersih-Bersih Saham Gorengan, OJK Jatuhkan Sanksi Denda ke 151 Pihak
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
BP Batam Bidik Investasi Maritim Eropa, Perkuat Posisi Batam di Rantai Pasok Global
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.