SURABAYA, KOMPAS.TV - Mulai triwulan pertama tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan penyesuaian besar terhadap skema penyaluran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kuota bantuan PBI JK kini difokuskan kepada 96,8 juta jiwa dari Desil 1-5. Namun, tidak otomatis seluruh masyarakat dalam kelompok desil tersebut menerima bantuan.
Pemerintah menetapkan sistem prioritas, di mana individu dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah akan lebih diutamakan.
Sementara itu, sebanyak 10.595.131 jiwa penerima bantuan dari kelompok Desil 6-10 dan yang belum ditentukan status desilnya, secara resmi dialihkan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Kemensos, Ini Lankah Pengajuan Perbaikan
Mereka digantikan oleh individu dalam Desil 1-5 dan Non-JKN yang datanya diusulkan masyarakat melalui mekanisme resmi.
Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI JK, pemerintah memberikan opsi pengajuan secara mandiri.
Usulan dapat diajukan melalui kantor desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun secara daring melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore dan AppStore.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial juga menegaskan tidak semua data masyarakat otomatis terdaftar dalam sistem.
Oleh karena itu, peran aktif warga dalam mengusulkan diri maupun memutakhirkan data menjadi penting, apalagi untuk yang sebelumnya belum masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- cara reaktivasi bpjs pbi
- cara mengaktifkan kembali bpjs pbi
- syarat
- mekanisme





