Ingat ya, Hotel Sultan Masih Bisa Beroperasi, Bukan Ditutup

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memastikan Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tidak ditutup.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, tetapi pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

BACA JUGA: PPKGBK Mendata Karyawan & Vendor Terdampak Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Terkait dengan itu, Prasetyo menyebutkan pemerintah pun telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola.

"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan mengenai Hotel Sultan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2).

BACA JUGA: Kawasan Hotel Sultan Bakal Dijadikan Taman dan Terintegrasi dengan MRT

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco -- pengelola Hotel Sultan sebelumnya -- untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari untuk pengosongan tersebut.

BACA JUGA: Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!

Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco -- perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo -- mengajukan upaya hukum lanjutan.

Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak minggu lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.

"Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita (pemerintah) bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/2).

“Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” sambungnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Industri Pengolahan Moncer, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33% pada 2025
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Lebih dari 12 Ribu Warga Miskin di Kudus Dicoret dari PBI JKN
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Skema Pembelajaran Ramadan 2026, Ini Jadwal Masuk dan Libur Sekolah
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
PHRI Tekankan Sektor Pariwisata Punya Efek Ganda Dongkrak Ekonomi
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Brace Donyell Malen Bawa AS Roma Kalahkan Cagliari di Liga Italia
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.