Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta,tvOnenews.com-Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu)  Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan  kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin. Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.

Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026.

Bendahara negara menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.

Purbaya pun meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai.

Ia mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.(ant)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
T.O.P akan gandeng Nana bintangi video musik lagu terbarunya
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Imlek dan Ramadan, Bahan Pangan di DIY Aman
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Korban Sebut Tak Ada Permintaan Maaf dari Mohan Hazian, Justru Diteror Nomor Asing!
• 54 menit lalutvonenews.com
thumb
Virgoun Bersedia Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kebaikan Anak-anak
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Tekan Kasus DBD, Kemenkes Andalkan Vaksin demi Target Nol Kematian 2030
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.