Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencermati potensi meningkatnya aksi korporasi di pasar modal seiring rencana kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15%. Kebijakan tersebut dinilai berpeluang mendorong emiten melakukan right issue untuk memenuhi ketentuan baru.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja, termasuk mengantisipasi kebijakan baru terkait free float.
“Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh Emiten dalam rangka menaikkan free float,” ujar Samsul dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Selain itu, KSEI juga menyiapkan langkah penguatan data kepemilikan saham. Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%. Langkah ini akan ditopang oleh kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.
Samsul menambahkan, KSEI akan memperkuat perannya sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail dinilai menjadi elemen penting dalam meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.
Saat ini, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI tengah mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.
Baca Juga
- Vanguard Hingga Halim Jusuf Muncul Sebagai Pemilik Akhir, BEI: Transparansi Dorong Pendalaman Pasar
- Kajian Tambang Emas Martabe Rampung, Nasib Aset UNTR di Tangan Presiden
- Perusahaan Makanan dan Minuman Bersiap! Pemerintah Segera Jalankan Aturan Label Gula
Proposal pertama adalah penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori corporate and others, melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.
Sebagai tindak lanjut, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 guna mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.





