JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berceloteh di sela-sela atau saat sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan berlangsung.
Beberapa celotehan ini menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga negara antirasuah yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kini, dia menjadi salah satu dari 11 terdakwa yang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
Celoteh soal barang buktiSebelum persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bergulir pada Senin (9/2/2026), Noel meyakini bahwa KPK tidak memiliki bukti apapun.
“Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel.
Dalam kesempatan ini, Noel juga membantah bahwa dia pernah dijemput oleh penyidik KPK.
Ia mengaku justru dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.
Baca juga: Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
Komentari istilah OTTDalam konteks ini, Noel menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.
“Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” ujar Noel.
Baca juga: Permintaan Noel Ebenezer untuk Dihukum Mati Dinilai Gimik Tak Relevan
Sementara itu, menurut KUHAP baru, tertangkap tangan mencakup kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana.
“Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ujar dia.
Nyanyi "OTT Bocil”Saat Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menskor sidang untuk istirahat, Noel justru bernyanyi di depan Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja saat menjalani wawancara cegat atau doorstop dengan awak media.
“Saya pengin nyanyi sebetulnya nih. Judulnya ‘OTT Bocil’,” ujar Noel.





