Menlu RI hingga Saudi Kutuk Tindakan Israel yang Ingin Caplok Tepi Barat

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengutuk tindakan Israel yang ingin memperluas kendali di Tepi Barat, wilayah yang masuk bagian Palestina. Upaya tersebut dinilai sama saja melakukan aneksasi terhadap wilayah Palestina.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Menteri Luar Negeri lainnya, yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Dalam pernyataan itu mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina," demikian keterangan Kemlu RI dikutip dari akun X-nya, @Kemlu_RI, Selasa (10/2).

Para Menteri, lanjut keterangan tersebut, memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki. Tindakan itu memicu kekerasan dan konflik di wilayah tersebut.

"Para Menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya," tuturnya.

Tindakan Israel tersebut, dinilai para Menteri merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut. Pendudukan Tepi Barat secara ilegal oleh Israel juga dianggap batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal, menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki," jelasnya.

Maka itu para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya. Selain itu juga memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.

"Pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut," tuturnya.

Israel di Tepi Barat

Israel berencana memperluas kuasanya atas Tepi Barat, wilayah Palestina yang beberapa bagiannya diduduki Israel. Dikutip dari Reuters, pada Minggu (8/2) Kabinet keamanan Israel menyetujui untuk mempermudah warga Israel membeli tanah di Tepi Barat. Kabinet juga memberikan wewenang lebih banyak kepada otoritas Israel untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga Palestina.

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz, keputusan itu menghapus aturan yang mencegah warga sipil Yahudi membeli tanah di Tepi Barat. Otoritas Israel akan diizinkan untuk mengelola beberapa situs keagamaan, dan memperluas pengawasan dan penegakan hukum di daerah-daerah di bawah administrasi PA dalam hal bahaya lingkungan, pelanggaran air, dan kerusakan situs arkeologi.

Presiden Palestina Mengecam

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan langkah-langkah baru tersebut berbahaya, ilegal, dan sama dengan aneksasi de facto.

Langkah-langkah baru ini diambil tiga hari sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu di Washington dengan Presiden AS Donald Trump.

Dalam pernyataannya, Abbas mendesak Trump dan Dewan Keamanan PBB untuk campur tangan.

Trump telah menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel, tetapi pemerintahannya belum berupaya untuk mengekang pembangunan pemukiman Israel yang semakin cepat, yang menurut Palestina menghalangi mereka untuk memiliki negara potensial dengan menggerogoti wilayah mereka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol Hingga Bisa Sekolahkan Anak
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Proses Demutualisasi BEI, OJK Tunggu Penerbitan PP
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wabup Gowa Tekankan Perencanaan RKPD 2027 Berbasis Sinergi dan Data
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Ammar Zoni Ngadu ke Presiden Prabowo, Singgung soal Aset Bangsa
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.