Grid.ID - Terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya, Ammar Zoni pilih surati Presiden Prabowo. Mantan Irish Bella ini bahkan menyinggung soal aset bangsa.
Persidangan Ammar Zoni atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Ammar secara terbuka memohon Grasi dan Amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di hadapan awak media pada Senin (9/2/2026), Ammar menunjukkan surat permohonan tersebut. Langkah ini diambil di tengah statusnya sebagai terdakwa dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar terjerat kasus narkoba. Meski demikian, kekasih dokter Kamelia ini tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia adalah korban (pengguna), bukan pengedar.
"Aku buat surat permohonan kepada presiden," jelas Ammar sembari menunjukkan surat yang digenggamnya.
"Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon," lanjutnya.
Ia pun yakin mendapatkan pengampunan presiden. Keyakinan tersebut berdasarkan dua alasan, yakni statusnya sebagai publik figur dan kontribusinya.
Ammar mengklaim bahwa sesuai arahan presiden, pengguna narkoba dari kalangan publik figur seharusnya diwajibkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai aset bangsa yang pernah mengharumkan nama Indonesia.
"Pada petikan dari Bapak presiden sudah jelas, kalau para pengguna khususnya publik figur harus diwajibkan rehabilitasi."
"Jadi kami bermohon bisa diberikan amnesti untuk direhabilitasi. Dan mendapatkan kesempatan lagi."
"Karena biar bagaimanapun saya mengharumkan nama Indonesia, bagaimanapun juga saya aset bangsa," ucap Ammar, dikutip dari Tribun Seleb.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba usai diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penuntut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli



