Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDA ACEH — Wajib pajak kini bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP dengan tahapan yang lebih terintegrasi, mulai dari aktivasi akun hingga penandatanganan digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan ada sejumlah langkah persiapan penting agar pelaporan SPT berjalan lancar, termasuk memastikan akun Coretax aktif, sertifikat elektronik tersedia, serta data profil wajib pajak sudah sesuai.

Dengan persiapan tersebut, proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax akan lebih efektif dan efisien.

Berikut tata cara melapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP

1. Aktivasi atau registrasi akun Coretax

- Jika sebelumnya sudah pernah menggunakan DJP Online, akses pertama kali Coretax cukup klik “lupa kata sandi” di halaman login.
- Isi NIK (wajib pajak orang pribadi) atau NPWP 16 digit (wajib pajak badan).
- NPWP 16 digit dibuat dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit.

2. Pastikan email dan nomor ponsel masih aktif

Baca Juga

  • DJP Terima 1,82 Juta SPT Pajak per 9 Februari 2026, 13,3 Juta Akun Coretax Sudah Aktivasi
  • 12,9 Juta WP Aktivasi Coretax, Baru 1,1 Juta yang Lapor SPT per 2 Februari 2026
  • Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax DJP, Lengkap Syarat dan Tahapannya

- Wajib pajak dapat memilih pengiriman tautan ubah kata sandi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP.
- Jika email atau nomor ponsel sudah tidak aktif, perubahan data dilakukan melalui TPT KPP terdekat atau Kring Pajak 1500200.

3. Buat kata sandi baru sesuai ketentuan

Kata sandi harus memenuhi syarat:
- Minimal 8 digit.
- Kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.

4. Jika belum pernah akses DJP Online, lakukan aktivasi akun

- Klik tombol aktivasi akun wajib pajak pada portal Coretax.
- Isi kolom registrasi dan centang pertanyaan apakah sudah terdaftar.
- Masukkan NIK atau NPWP Badan, lalu data nama wajib pajak akan muncul otomatis.

5. Lakukan verifikasi identitas

- Sistem meminta wajib pajak melakukan verifikasi identitas dengan swafoto.
- Setelah itu, centang pernyataan dan klik simpan.

6. Buat sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP

Sertifikat elektronik digunakan untuk pengesahan dokumen Coretax, termasuk SPT Tahunan. Tahapannya:
- Masuk menu Portal Saya.
- Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih penyedia (KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID).
- Isi passphrase jika memilih KO DJP.
- Klik kirim hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik

7. Cek status sertifikat elektronik

- Masuk menu Portal Saya > Profil Saya.
- Buka submenu Nomor Identifikasi Eksternal.
- Pilih Digital Certificate lalu cek statusnya.
- Jika masih invalid, klik Periksa Status dan Menghasilkan hingga valid

8. Perbarui profil wajib pajak sebelum lapor SPT

DJP mendorong wajib pajak memastikan data sesuai kondisi sebenarnya, terutama:
- Data kontak.
- Data Unit Keluarga.
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

9. Mulai buat konsep SPT Tahunan

Masuk menu:
- Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

10. Pilih jenis SPT dan tahun pajak

- Pilih PPh Orang Pribadi lalu lanjut.
- Pilih SPT Tahunan.
- Masukkan periode dan tahun pajak (contoh: Januari–Desember 2025)

11. Pilih model SPT

- Normal untuk pelaporan pertama kali.
- Pembetulan untuk membetulkan SPT yang sudah pernah disampaikan.

12. Isi formulir SPT dan lakukan posting data

- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai isi formulir.
- Klik tombol Posting agar sistem mengisi data otomatis pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa kembali data, lalu koreksi jika diperlukan

13. Bayar dan lapor SPT

- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan.
- Isi tanda tangan digital (ID dan kata sandi).
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.

14. Cek status pelaporan

- SPT berstatus kurang bayar akan berpindah ke bagian SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang sudah selesai dilaporkan akan masuk bagian SPT Dilaporkan

Dengan memahami tahapan aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga pengisian dan penandatanganan SPT di Coretax DJP, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih lancar tanpa kendala.

DJP juga mengingatkan pentingnya memastikan data profil dan kontak sudah sesuai agar proses pelaporan berjalan cepat, tepat, dan tidak tertunda.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Minta Warga Tidak Panic Buying, Ketersediaan Pangan untuk Ramadan-Idulfitri Dipastikan Cukup
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mesin V4 Yamaha Bermasalah hingga Fabio Quartararo Kecelakaan Hebat di Malaysia, Jack Miller Bilang Begini..
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Polresta Ambon Tanam 11,71 Hektare Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rapat Paripurna DPR Sahkan Taufikurrahman Sebagai Anggota Baru Badan Supervisi LPS
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketika Naga Teluknaga Menghilang Ditelan Rumput Liar...
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.