Bisnis.com, PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian semen yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelin (KMM) dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada periode 2018–2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, tersangka MJ yang menjabat Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2017–Mei 2019.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Anton Delianto menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari kesepakatan internal untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi yang semestinya.
Untuk merealisasikan skema tersebut, MJ yang saat itu menjabat direktur pemasaran diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk. Proyek tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.
“Sementara tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja) diduga memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Tujuannya agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT BMU, dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh PT KMM,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Selanjutnya, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui tahapan seleksi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Baca Juga
- Manajemen Pastikan Kebun Binatang Surabaya Tetap Beroperasi Usai Digeledah Kejati Jatim
- Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
- Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS
Anton menambahkan PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, dalam pelaksanaannya, PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.
“Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan tanpa mempertimbangkan besarnya piutang yang telah jatuh tempo. Penyidik juga menemukan adanya pemberian fasilitas penjadwalan ulang piutang secara berulang agar plafon penebusan PT KMM tetap terbuka dalam sistem,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diprakirakan mengalami kerugian senilai Rp74,37 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional.





