Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Tidak Mungkin Pengaruhi Harga Menu di Kafe

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha.

Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Tidak Mungkin Pengaruhi Harga Menu di Kafe. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak dibebankan kepada pendengar, tetapi kepada pihak yang memanfaatkan musik secara komersial. 

Sebagai contoh, pelaku usaha yang memutar lagu di kafe, hotel, dan restoran. 

Baca Juga:
Fiersa Besari Masuk Jajaran Penerima Royalti Terbesar pada Periode Ketiga 2025

“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. 

Baca Juga:
5 Musisi Indonesia dengan Royalti Musik Terbesar, Siapa Saja?

Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.

“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” ujarnya.

Baca Juga:
Royalti Rp14 Miliar Tak Cair, 60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK 

Andi juga membantah isu pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha sehingga dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah dibohongi.

“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” tegasnya.

Untuk itu Supratman Andi Agtas mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan yang menggiring terhadap penolakan royalti. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidupnya dari karya.

“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara untuk pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.

Karenanya, ia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKB Pengin Menang Banyak Pemilu 2029 di NTB, Penjaringan Caleg Dibuka April
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Terpopuler: Update Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Usai Runner-up Piala Asia 2026, Manchester United Siapkan Tonali
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
MA Segera Berhentikan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Cederai Martabat Hakim
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Satgas Pangan Polri: Pasokan Bawang Putih dan Minyakita Perlu Ditambah
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Polda Riau Cari Kamera Trap Lacak Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.