Grid.ID - Pengadilan menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani, bos Mecimapro, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun majelis hakim menegaskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Atas putusan itu, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan Fransiska Dwi Melani dari segala tuntutan hukum. Terdakwa juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Selain membebaskan terdakwa, pengadilan turut memulihkan hak Fransiska Dwi Melani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Barang bukti dalam perkara ini pun ditetapkan untuk dikembalikan sesuai ketentuan.
Putusan tersebut disambut haru oleh pihak terdakwa dan kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang. Fransiska Dwi Melani diketahui telah menjalani masa penahanan sejak September 2025 sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Fransiska Dwi Melani, Ardhi Wirakusumah, menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini tidak terbukti. Ia menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.
“Alhamdulillah, puji Tuhan, semua dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti dan hari ini Ibu Melani bisa bebas menghirup udara segar,” ujar Ardhi Wirakusumah saat ditemui usai siding putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Menurut Ardhi, sejak awal pihaknya meyakini perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara pidana. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai sengketa keperdataan.
“Kalau dilihat dari pertimbangannya, ini jelas masuk ranah perdata dan jangan sampai disalahartikan,” kata Ardhi Wirakusumah.
Sementara itu, Fransiska Dwi Melani tampak didampingi kuasa hukum saat meninggalkan ruang sidang. Ia memilih memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Melani mengaku selama proses hukum berlangsung dirinya merasa terbebani, terutama terkait persoalan refund konser Day6. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak besar terhadap kesehatan mentalnya.
“Saya merasa dibebankan banget sama masalah refund Day6,” ucap Melanie.
Melani menyampaikan bahwa setelah dinyatakan bebas, ia akan mengambil waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi mentalnya. Setelah itu, ia berjanji akan menyelesaikan persoalan refund yang menjadi sorotan publik.
“Setelah ini saya istirahat, lalu saya akan selesaikan,” ujar Melani.
Kuasa hukum menambahkan bahwa saat ini fokus utama kliennya adalah pemulihan pasca proses hukum yang panjang. Ia berharap publik dapat melihat perkara ini secara jernih dan proporsional.
Dengan putusan tersebut, Fransiska Dwi Melani resmi bebas dari jerat pidana dalam kasus Mecimapro. Proses penyelesaian refund Day6 selanjutnya disebut akan ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum perdata. (*)
Artikel Asli




