FAJAR, TANA TORAJA –– Jutaan peserta BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Termasuk di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulsel. Totalnya di kedua kabupaten ini berjumlah 17.016 orang.
Di Kabupaten Tana Toraja, sebanyak 9.731 orang. Sedangkan di Kabupaten Toraja Utara 7.285 orang.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, mengatakan bahwa terkait penerima BPJS PBI sudah ada mekanismenya.
“Jadi sudah aturan dari dinas sosial. Mereka yang dinonaktifkan itu masyarakat Kategori Desil 6-10. Sementara untuk Desil 1-5 tetap aktif,” ucapnya, Selasa (10/2/26).
Ia menambahkan bahwa Pemkab Tana Toraja, mengusulkan sebanyak 10.355 orang untuk menerima BPJS PBI.
“Jadi jumlah ini (10.355 warga) kami usulkan kembali. Mereka kategori Desil 1-5. Didaftarkan kembali ke PBI JK Pusat. Intinya, masyarakat jangan khawatir. Tetap akan kami layani,” tuturnya.
Hal sama disampaikan oleh Kadis Sosial Toraja Utara, Elias Madi. Ia mengatakan bahwa 7.285 orang warga Toraja Utara, nantinya akan dicoba diusulkan kembali ke pusat.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran. Khusus di Toraja Utara, tidak ada masalah. Selama ini yang tidak aktif BPJS PBI-nya tetap dilayani di rumah sakit sambil diaktifasi. Rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS di Toraja Utara sudah sangat paham. Semua pihak terkait ada PIC-nya masing-masing,” paparnya.
Ia menambahkan, jadi masalah terkait jaminan kesehatan tak perlu dikhawatirkan.
“Kami sudah komunikasikan dan selesaikan. Buktinya, sejak ada penonaktifan di Toraja Utara, belum ada keluhan terkait pelayanan rumah sakit,” tutupnya. (edy)





