Miris! Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Ikutan Korupsi

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Putusan pengadilan seharusnya berbicara tentang hukum, namun di Depok, sengketa lahan justru berubah menjadi transaksi gelap. Suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok kini terungkap, dengan aksi dari ruang sidang hingga lapangan golf. 
Kasus
Pengadilan Negeri Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas sengketa lahan dengan masyarakat. Kemudian pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Kepala PN Depok diduga meminta uang untuk memuluskan pengosongan lahan dan nego harga menjadi sebesar Rp850 juta. Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank.

Baca Juga :

Ketua MA Bakal Berhentikan Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK

Kronologi OTT
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

KPK menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Baca Juga :

KPK Bidik Pelaku Lain di OTT Ketua PN Depok

Para tersangka
Pada Jumat, 6 Februari, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Misteri Tewasnya Pria di Lampung dengan Kepala Terlilit Lakban
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Tim Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Nelayan Tallo, Keluarga Menunggu Kabar Baik
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Pagi Ini
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polisi Selidiki Sosok F, Diduga Pemilik Limbah Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Kemenbud Revitalisasi 152 Cagar Budaya dan Museum Sepanjang 2025, Pendapatan BLU Tembus Rp62 Miliar
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.