Pantau - Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menekankan pentingnya pengaturan tata kelola yang baik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan untuk mengoptimalkan distribusi kebutuhan dasar, terutama bagi kelompok rentan.
"Sistem Penyelenggaraan Pangan ini harus mengatur tentang dukungan anggaran, mekanisme distribusi dan tata kelola yang memadai agar pemenuhan hak atas pangan di DKI Jakarta dapat dipenuhi tanpa reduksi serta dapat diperluas cakupan dan jenis kemanfaatannya," ungkap Francine.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta belum mampu memenuhi ketersediaan pangan bersubsidi secara maksimal bagi warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos).
Masalah Distribusi dan Ketersediaan Pangan BersubsidiFrancine mengaku menerima banyak keluhan selama masa reses terkait akses pangan bersubsidi.
Salah satu masalah utama adalah banyak warga, terutama mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat, masih kesulitan mendapatkan pangan bersubsidi.
Selain itu, ketersediaan komoditas yang disediakan tidak selalu lengkap sebagaimana mestinya.
"Jenis pangan bersubsidi yang seharusnya tersedia sebanyak enam komoditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur, pada praktiknya tidak tersedia lengkap di setiap gerai," ia mengungkapkan.
Ia juga menyoroti antrean daring yang cepat habis, yang menyebabkan warga gagal memperoleh barcode untuk mengambil pangan bersubsidi.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 menetapkan bahwa pemerintah dan BUMD pangan wajib menyediakan enam jenis pangan bersubsidi untuk masyarakat penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, ketentuan ini belum berjalan optimal.
Dampak Pemotongan Anggaran dan Harapan Lewat RanperdaFrancine juga mengkritisi pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar Rp 370 miliar yang berdampak langsung pada menurunnya cakupan layanan program.
"Pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar 370 miliar rupiah berdampak secara langsung pada menurunnya cakupan layanan program subsidi pangan," katanya.
Bahkan sebelum pemotongan tersebut, program hanya mampu menjangkau 31,85 persen dari total jumlah penerima manfaat.
Ia mendorong agar Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pangan dapat menghadirkan sistem yang transparan, adil, dan efektif demi memastikan distribusi pangan bersubsidi berjalan tepat sasaran.




