- Saksi mahkota Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tekanan Mohamad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
- Irawan Prakoso memberikan pernyataan notaris (5 Februari 2026) menegaskan tidak terlibat tekanan atau komunikasi bisnis dengan Pertamina.
- Terdakwa Gading Ramadhan Joedo juga menegaskan tidak adanya keterlibatan Mohamad Riza Chalid dalam bisnis PT Orbit Terminal Merak.
Suara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan saksi mahkota, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Perkara dugaan kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dibuat secara terpaksa atas tekanan dari Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso, dipatahkan oleh tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam persidangan, Hamdan Zoelva, melontarkan pertanyaan kepada Kerry, “Apakah ada keterlibatan Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?”
Kerry dengan tegas menjawab, “Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid.”
Dalam kesempatan ini, Kerry juga menyampaikan pernyataan resmi dari Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 5 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih oleh Kerry, tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina, serta tidak pernah menyampaikan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina segera menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM.
Irawan Parkoso juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan Mohamad Riza Chalid untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina dan tidak pernah diperkenalkan oleh Hanung Budya kepada Alfian Nasution sebagai bagian dari usaha PT Tanki Merak.
Berdasarkan pernyataan teresbut Irawan Prakoso juga menegaskan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023 atas nama tersangka Hanung Budya Yuktyanta.
Penegasan terhadap tidak terlibatnya Mohamad Riza Chalid dalam proses dan keberlangsungan usaha OTM juga ditegaskan oleh saksi yang juga merupakan terdakwa, Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Kerry Riza: Pertamina Untung Rp17 T dari Penyewaan Terminal BBM OTM
Penasihat hukum Gading Ramadhan Joedo, Adil Akbar bertanya kepada Gading dalam persidangan, “Kemarin saudara bilang bahwa tidak pernah ada keterlibatan dari ayahnya Pak Kerry, Mohamad Riza Chalid, betul?”
Gading menjawab: “Iya betul.”
Adil kemudian bertanya apakah Gading pernah bertemu langsung dengan Mohamad Riza Chalid. Gading menegaskan, “Pernah, kalau lebaran-halal bihalal, mungkin 2015–2016.”
Adil menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung jauh setelah kontrak sewa terminal BBM ditandatangani.
Pada kesempatan sidang kali ini, Kerry juga menceritakan proses penahanannya pada tanggal 24 Februari 2025. Ia menuturkan bahwa sebelumnya dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba dijemput langsung oleh tim penyidik Kejaksaan di rumahnya, yang saat itu dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kerry mengingat momen tersebut dengan jelas, “Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan.”



