Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, ARL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2). Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (Taufiq dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait kasus dugaan fraud itu. Terhadap Taufiq selaku Dirut PT DSI, penyidik melayangkan 85 pertanyaan. Sementara ARL dicecar 138 pertanyaan.

Selain dua tersangka yang telah ditahan, penyidik juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap satu tersangka lain berinisial MY, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena sakit. Ade Safri menyebut pemeriksaan ulang sudah diagendakan dalam waktu dekat.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadal tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq selaku Dirut PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan adalah pembuatan proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu ditampilkan seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana masyarakat.

Akibat praktik itu, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi.

Dari penelusuran aliran dana, penyidik menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil penipuan juga turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sopir Penabrak WNI di Chinatown Singapura Resmi Tersangka, Saksi Mata Lihat Pelaku Marah-Marah di Lokasi Kejadian
• 1 jam laludisway.id
thumb
Susul MSCI, FTSE Russell Tunda Tinjauan Indeks Indonesia
• 7 jam lalukompas.id
thumb
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sulut Sepekan ke Depan
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemarin, Megawati terima doktor hingga Prabowo pimpin rapim TNI-Polri
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Respons Istana soal Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo 79,9%: Kita Tak Kejar Survei
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.