JAKARTA, KOMPAS.com — Keterbukaan akses terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
“Perjuangannya memang panjang, tetapi saya berterima kasih kepada KPU dan Kita selesaikan permasalahan kita,” ucap pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
KPU RI telah membuka akses publik terhadap salinan ijazah Jokowi setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor dinyatakan dapat ditampilkan.
Baca juga: Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Publik di Tengah Perdebatan yang Belum Usai
Dokumen tersebut pertama kali diperlihatkan oleh Bonatua yang menerimanya langsung dari KPU.
Ia menyatakan salinan ijazah itu akan dibagikan melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua versi salinan ijazah yang diunggah, yakni dokumen legalisir untuk pencalonan Pilpres 2014 dengan cap merah serta dokumen Pilpres 2019 dengan cap biru.
Bonatua menegaskan dokumen tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik selama dibahas secara ilmiah tanpa tuduhan yang tidak berdasar.
Baca juga: Isu Ijazah Jokowi Disebut Membelah Publik Jadi Tiga Kelompok
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” katanya.
Perdebatan dan batas analisisIa menilai isu ijazah Jokowi sebelumnya memicu keterbelahan pandangan di masyarakat.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” ujarnya.
Bonatua berharap publikasi dokumen ini mendorong perdebatan yang lebih objektif berbasis fakta empiris.
“Kita mencoba menawarkan pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.
Keterbukaan dokumen tersebut disebut melalui proses panjang setelah ia menggugat pembatasan akses informasi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 731 ke Komisi Informasi Publik.
Baca juga: Dua Versi Salinan Ijazah Jokowi dari Pilpres 2014 dan 2019
“Saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.





