Pria berpaham supremasi kulit putih yang membunuh 51 jamaah di dua masjid di Selandia Baru itu mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan padanya.
Brenton Tarrant menyatakan di pengadilan banding pada Senin lalu bahwa dirinya merasa terpaksa mengakui perbuatannya selama persidangan karena "ketidakrasionalan" akibat kondisi penahanannya.
Tarrant mengatakan kesehatan mentalnya memburuk selama di penjara. Dia ditempatkan di sel isolasi, dengan akses bacaan terbatas dan minim kontak dengan narapidana lain.
Pada saat mengaku bersalah, Tarrant mengaku mengalami "kelelahan saraf" dan kebingungan terkait identitas serta keyakinannya.
Tersangka akui tuduhan pembunuhan dan terorisme.Tarrant divonis atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Dia menjalani hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat—putusan pertama yang pernah dijatuhkan pengadilan Selandia Baru untuk kasus sejenis.
Warga Australia itu melewatkan batas waktu formal untuk mengajukan banding, sehingga kini membutuhkan izin pengadilan untuk melanjutkan kasusnya.
Sebuah panel tiga hakim akan mendengar kasus ini di Pengadilan Banding selama lima hari.
Jika banding Tarrant diterima, kasusnya akan kembali ke persidangan yang sebelumnya dihindari karena pengakuan bersalah.
Terorisme kejutkan minoritas muslimTarrant, seorang supremasi kulit putih yang mengaku sendiri, menyerbu masjid di Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru, pada Maret 2019.
Dengan senjata semi-otomatis ala militer, dia menembaki jamaah Muslim yang tengah melaksanakan salat Jumat, sambil menyiarkan aksi itu secara langsung di Facebook.
Korban tewas dan terluka semuanya Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua.
Peristiwa itu tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Artikel ini terbit pertama kali dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid
width="1" height="1" />
(ita/ita)




