Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara sengketa lahan. Selain terkait kasus suap, dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan gratifikasi itu berawal dari laporan PPATK yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Bambang.
"Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada, yang kami terima dari PPATK, itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Selasa (9/2).
Asep menjelaskan, penyidik juga membandingkan dengan faktor-faktor lain sebelum menduga transaksi Rp 2,5 miliar yang dilakukan Bambang merupakan gratifikasi. Termasuk membandingkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
"Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri. Diukur juga pendapatan yang sahnya, seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain. Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami," jelas Asep.
Berapa nilai LHKPN Bambang?
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Bambang terakhir melaporkan kekayaannya pada 20 Januari 2025. Dalam laporan itu, dia memiliki total kekayaan sejumlah Rp 3,2 miliar.
Berikut rinciannya:
Sebidang tanah seluas 171 meter persegi di Tangerang senilai Rp 2.900.000.000;
Sebuah mobil Honda CR-V senilai Rp 210.000.000;
Kas dan setara kas senilai Rp 150.000.000.
Total kekayaan: Rp 3.260.000.000.
Belum ada keterangan dari Bambang mengenai sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
Kasus Suap Hakim di DepokSementara, dalam kasus dugaan suap, Bambang dijerat tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya. Berujung tarif yang akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Khusus untuk Bambang, dia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor terkait gratifikasi.





