Berapa Harta Wakil Ketua PN Depok yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar?

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara sengketa lahan. Selain terkait kasus suap, dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan gratifikasi itu berawal dari laporan PPATK yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Bambang.

"Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada, yang kami terima dari PPATK, itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Selasa (9/2).

Asep menjelaskan, penyidik juga membandingkan dengan faktor-faktor lain sebelum menduga transaksi Rp 2,5 miliar yang dilakukan Bambang merupakan gratifikasi. Termasuk membandingkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya.

"Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri. Diukur juga pendapatan yang sahnya, seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain. Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami," jelas Asep.

Berapa nilai LHKPN Bambang?

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Bambang terakhir melaporkan kekayaannya pada 20 Januari 2025. Dalam laporan itu, dia memiliki total kekayaan sejumlah Rp 3,2 miliar.

Berikut rinciannya:

Total kekayaan: Rp 3.260.000.000.

Belum ada keterangan dari Bambang mengenai sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

Kasus Suap Hakim di Depok

Sementara, dalam kasus dugaan suap, Bambang dijerat tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tak menyanggupinya. Berujung tarif yang akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP. Khusus untuk Bambang, dia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor terkait gratifikasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Heran PT KD Suap PN Depok demi Eksekusi Lahan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator Jabar Dorong Penataan Ruang Diperketat Demi Menjaga Resapan Air di Depok
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Menkum: Pengelolaan Royalti Musik Indonesia Amburadul, LMK-LMKN Dibedakan Fungsi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap, Penyebab Kematian Bintang Home Alone Catherine O’Hara
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.