JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan.
Layanan kesehatan yang diberikan termasuk penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat, serta layanan kesehatan rutin di puskesmas dan rumah sakit.
“Kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat,” ucap Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI masih menunggu pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial.
Namun, selama proses tersebut berlangsung, Pemprov DKI tetap menanggung layanan kesehatan warga yang terdampak.
“Jakarta tetap menanggung layanan kesehatan warga. Kepesertaan akan dialihkan ke BPJS yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak bisa dihentikan seperti cuci darah atau rawat inap, status kepesertaan akan langsung dialihkan ke PBI yang dibiayai oleh Pemprov DKI.
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Baca juga: Menanti Gebrakan Pramono-Rano Tangani Jalan Rusak di Jakarta
Namun, untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut dilakukan melalui Dinas Sosial dengan tahapan ground checking.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” jelasnya.
Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Ibu Kota relatif mudah karena Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” kata Ani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




