Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pengelolaan royalti musik di Indonesia selama ini berjalan tidak tertib dan merugikan pencipta lagu serta musisi.
Ia menyebut tata kelola royalti sebelumnya “amburadul” karena lemahnya sistem pendataan dan pembagian yang tidak transparan.
“Setelah saya menjadi menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” kata Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di UI, Depok, Senin (9/2).
Ia mencontohkan, hak royalti seorang pencipta atau musisi seharusnya bisa mencapai nominal tertentu, tapi dalam praktiknya hanya dibayarkan sebagian kecil karena pembagian tidak berbasis data penggunaan lagu.
“Mungkin haknya Mas Ariel (NOAH) harusnya satu juta (rupiah), tapi dibayarkan hanya dua ratus ribu (rupiah). Mungkin. Ini contoh aja ya,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memungut sekaligus mendistribusikan royalti tanpa data pemakaian lagu yang lengkap. Pembagian royalti pun dilakukan berdasarkan kesepakatan internal semata.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah memisahkan fungsi antara LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menarik/mengumpulkan royalti, sementara LMK hanya bertugas mendistribusikan.
“Jadi mereka saling kontrol nih sekarang. Makanya sekarang berhenti ribut. Karena enggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap,” kata Supratman.





