BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. 

BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. 

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per tanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga:
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR pada Januari 2026

LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.

Baca Juga:
LPS Sebut 15,3 Juta Warga Usia Produktif Belum Punya Rekening

“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS.

Baca Juga:
Thomas Djiwandono Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Ini Kata Ketua LPS

LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Meski satu BPR ditutup, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” kata Jimmy.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Muzani Sampaikan Respons Menohok Prabowo Subianto Ketika Diminta 2 Periode
• 18 menit lalutvonenews.com
thumb
Resmi! PSBS Tunjuk Mantan Nakhoda PSS Sebagai Pelatih Anyar: Harapan Baru Menjauh dari Jurang Degradasi
• 2 jam lalubola.com
thumb
Anggota DPR Ini Sebut Penonaktifan Massal BPJS PBI Berpotensi Langgar HAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
BYD Gugat Amerika Serikat, Tantang Kebijakan Tarif Trump
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.