JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menilai penonaktifan ini tidak sesuai amanat konstitusi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan layanan kesehatan dijamin negara sesuai Pasal 28H UUD 1945. Penonaktifan BPJS PBI pun disebutnya sebagai tindakan mengingkari kewajiban negara.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” kata Mafirion dikutip laman resmi DPR, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Pernah Kurangi Anggaran BPJS Kesehatan: Uang yang Dikeluarin Sama, Image Jelek
Anggota parlemen asal Riau itu menjelaskan, penonaktifan jutaan warga dari program jaminan kesehatan menghilangkan akses layanan medis. Hal ini berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat miskin.
Mafirion menyatakan negara tidak boleh memakai alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak rakyat.
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” katanya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengadakan rapat untuk membahas tata kelola BPJS Kesehatan sekaligus penonaktifan jutaan peserta PBI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah dan DPR sepakat untuk mereaktivasi kepesertaan PBI selama tiga bulan. Selama reaktivasi sementara, pemerintah disebutnya akan melakukan pemutarkhiran data untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Anggota DPR RI Kritik Pembaruan Data PBI: Efisiensi Jangan Timbulkan Ketidakadilan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- penonaktifan jutaan pbi bpjs
- anggota dpr
- pelanggaran ham
- bpjs kesehatan
- penerima bantuan iuran
- hak asasi manusia




