Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perwalian terhadap anak-anak dari mendiang Mpok Alpa. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ajie Darmaji merupakan wali yang sah secara hukum untuk anak-anaknya.
Atas putusan itu, Ajie kini memiliki wewenang penuh untuk mewakili ketiga anaknya yang masih di bawah umur dalam segala urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan bahwa dari empat anak Mpok Alpa, hanya nama putri sulungnya, Sherly, yang tidak masuk dalam daftar perwalian.
"Yang perempuan (Sherly) mungkin sudah dewasa, makanya tidak ditunjuk wali dia. Berarti sudah dewasa dia, makanya tidak ada (dalam daftar perwalian)," ujar Dede.
Kendati demikian, menurut Dede, Sherly tetap diakui sebagai ahli waris yang sah dari Mpok Alpa. Pada sidang penetapan yang digelar secara e-court, pengadilan menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa.
Kelima orang tersebut adalah Sherly beserta ketiga adiknya. Di dalamnya juga termasuk nama Ajie Darmaji.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa sidang perwalian itu hanya menetapkan siapa saja ahli waris yang sah. Menurut Dede, hal tersebut tak berkaitan dengan pembagian harta apalagi nominal warisan.
"Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," pungkasnya.
Ajie mengajukan permohonan perwalian itu sejak September 2025. Permohonan perwalian diajukan Ajie demi keperluan proses administrasi bagi anak-anaknya yang masih kecil.
Kuasa hukum Ajie, Zaki R. Mosabasa, menyebut kliennya ingin memastikan segala kebutuhan anak-anak, terutama soal pendidikan, tidak terkendala di masa depan. Mengingat anak-anak masih di bawah umur, tanda tangan wali yang sah secara hukum sangat dibutuhkan untuk urusan administrasi.





