Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut kepastian kehadiran Presiden masih menunggu jadwal final terkait negosiasi tarif dengan Amerika Serikat.
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang dijadwalkan berlangsung di Washington D.C., Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026 mendatang.
(Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana, Senin 9 Februari 2026 (Foto: BPMI Setpres))
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi kabar tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan. Meski undangan telah diterima, pihak Istana belum dapat memberikan kepastian final mengenai keberangkatan Kepala Negara ke forum yang akan digelar di Institute of Peace tersebut.
"Belum (bisa dikonfirmasi). Kami akan segera sampaikan jika sudah ada kepastian," ujar Prasetyo dikutip Selasa 10 Februari 2026.
Diplomasi Ganda: Perdamaian dan Ekonomi
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, memberikan sinyal bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan efisiensi agenda luar negeri.
Selain misi perdamaian, kunjungan ke Amerika Serikat diharapkan dapat menyinergikan agenda ekonomi strategis, khususnya terkait penandatanganan hasil negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Kami menghendaki dan ingin bisa (menjalankan) dua-duanya," tambah Prasetyo, merujuk pada integrasi misi diplomatik kemanusiaan dan kepentingan ekonomi nasional dalam satu rangkaian kunjungan.
Board of Peace merupakan inisiatif internasional yang dibentuk untuk menangani stabilitas di Gaza. Indonesia secara resmi menjadi anggota dewan ini setelah Presiden Prabowo menandatangani piagam pembentukan di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026.
Indonesia bergabung dalam koalisi perdamaian ini bersama sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat sebagai penggagas, serta negara-negara kunci seperti Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, dan Uni Emirat Arab.
Editor: Redaksi TVRINews





