DPR Setujui 8 Anggota BAZNAS Unsur Masyarakat, Berikut Daftarnya

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

DPR menyetujui laporan Komisi VIII terkait hasil pemberian pertimbangan terhadap 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Setelah disetujui ini, mereka akan menunggu pelantikan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporannya.

Ia menjelaskan, pemberian pertimbangan terhadap anggota BAZNAS dari unsur masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebutkan, dasar hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia merinci, keanggotaan BAZNAS terdiri dari 8 orang unsur masyarakat dan 3 orang unsur pemerintah. Unsur masyarakat tersebut berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Sementara unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian atau instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Selain itu, Marwan menegaskan masa kerja anggota BAZNAS sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Komisi VIII DPR telah melaksanakan pemberian pertimbangan terhadap 8 anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.

“Dalam paparannya seluruh anggota BAZNAS dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat,” kata Marwan.

Hasil pembahasan tersebut secara resmi disetujui seluruh anggota dewan yang hadir di paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.

Berikut daftar 8 calon anggota BAZNAS:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh masyarakat)

  2. Zainut Tauhid Sa'adi (Tokoh masyarakat Islam)

  3. Rizaludin Kurniawan (Tokoh masyarakat Islam)

  4. Saidah Sakwan (Tokoh masyarakat Islam)

  5. Syarifuddin (Tokoh masyarakat Islam)

  6. Idy Muzayyad (Tenaga profesional)

  7. Mokhamad Mahdum (Tenaga profesional)

  8. Neyla Saida Anwar (Tenaga profesional)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Rela 'Tumbang' Demi Kejar Target Rasio Pajak 12%
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Laga Bersejarah AS di Los Angeles
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Zee Asadel Bongkar Luka Emosional Anak yang Kurang Dekat dengan Ayah di Film Jangan Seperti Bapak
• 22 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Berpotensi Konsolidasi Hari Ini, Analis Rekomendasi ANTM, JSMR hingga BRPT
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polling: Kamu Biasa Cukur Rambut di Mana?
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.