Akademisi Nilai Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Sudah Bersifat Sistemik

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Akademisi menganalisa soal dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sekadar oknum, tapi merupakan korupsi sistemik.

Peter Jeremiah Setiawan praktisi hukum dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya saat mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya membuka analisanya dengan 3 titik kemungkinan korupsi bisa terjadi.

Menurutnya yang pertama adalah pembayaran atau penerimaan pembayaran kepabeanan. Kedua, penentuan fasilitas arus barang. Serta ketiga, ada di proses penegakan hukum kepabeanan.

“(Kedua) di OTT KPK yang terjadi, modus menentukan jalur merah dan hijau agar barang terindikasi ilegal enggak diperiksa,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam kasus ini, yang terlibat sudah pejabat di tingkat akhir, yaitu yang bertugas dalam penindakan dan penyidikan. Sehingga ada sistem yang melancarkan praktik kejahatan dari proses awal hingga akhir.

“Yang jadi tersangka, direktur penindakan dan penyidikan. Berarti di tahap yang kena jalur terakhir, penegak hukum. Berarti yang lain-lain sudah ada proses dari awal sampai akhir. Barang masuk sampai penegakan hukum,” bebernya.

Menurutnya dalam teori Diamond Fraud, ada 4 komponen yang membuat korupsi bisa terjadi yaitu adanya tekanan atau kebutuhan, lalu kedua adanya kesempatan, ketiga rasionalisasi atau pembenaran, dan keempat kemampuan. Ia menilai dalam kasus ini, artinya ada gabungan semua faktor.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4 Februari 2026 lalu.

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menahan lima dari enam tersangka tersebut. Namun, John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. (lta/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyelesaian Konflik di Papua Didorong dengan Penguatan HAM
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota DPR Ini Sebut Penonaktifan Massal BPJS PBI Berpotensi Langgar HAM
• 39 menit lalukompas.tv
thumb
NBA umumkan peserta 3-Point Contest All-Star 2026
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Klarifikasi Mohan Hazian soal Isu Pelecehan Seksual yang Seret Namanya: Kalian Pasti Baca dari X, Lu Semua Harus Tahu Ini Sangat Merugikan Gua
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda se-Indonesia
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.