Di MK, Menhaj Jelaskan soal Pembagian Kuota Haji Reguler Provinsi

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mohammad Irfan Yusuf menjelaskan, Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan kerangka pengaturan dalam pembagian kuota haji reguler per provinsi.

Penjelasan tersebut disampaikan Irfan dalam sidang Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Prabowo: Saya Bertekad Menurunkan Biaya Haji

Pemohon dalam Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 sendiri menggugat Pasal 13 ayat 2 UU 14/2025 yang mengatur soal pembagian kuota haji reguler per provinsi yang dinilai telah menyebabkan kerugian konstitusional.

"Ketentuan tersebut telah memberikan kerangka pengaturan yang memadai bagi pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan kuota reguler yang disesuaikan dengan tetap menjamin kepastian hukum, serta pelaksanaan yang sama bagi calon jemaah haji," ujar Irfan dalam sidang, Senin.

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah, mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi didasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menhaj.

Baca juga: RI Bangun Kompleks Haji di Mekkah Bikin Negara Lain Iri, Prabowo: Arab Sampai Mengubah UU

Irfan menjelaskan, pemerintah menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji sebagai dasar utama pembagian kuota.

"Dengan mempertimbangkan kondisi faktual serta kebutuhan pengelolaan pelayanan ibadah haji secara nasional," ujar Irfan.

Selanjutnya, ia menyampaikan penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah bukan untuk menciptakan ketidakpastian hukum.

Frasa tersebut bertujuan sebagai instrumen kebijakan agar pemerintah dapat menyesuaikan pembagian kuota dengan kondisi faktual dan dinamis pada setiap musim haji, termasuk kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Pemerintah, jelas Irfan, berpandangan bahwa penerapan norma a quo memberikan kepastian dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan ibadah haji dengan periode pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Dengan pelaksanaan ibadah haji dengan periode pemberlakuan kebijakan tersebut selama kurun waktu tertentu yang dievaluasi secara terukur dan berkala sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia," ujar Irfan.

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan Awasi Implementasi UU Haji Baru Agar Penyelenggaraan 2026 Lebih Baik

Pembagian Kuota Haji Reguler Digugat ke MK

Sebelumnya, Endang Samsul Arifin, calon jemaah haji reguler mengajukan uji materiil terhadap Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah ke MK.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025, Endang menyebut Pasal 13 ayat 2 UU 14/2025 yang mengatur soal pembagian kuota haji reguler per provinsi telah menyebabkan kerugian konstitusional.

"Keberlakuan norma pasal tersebut telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dan selaku calon jemaah haji reguler," ujar Endang dalam Sidang Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Youtube MK, Selasa (9/12/2025).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Paradigma Baru Pelayanan Jamaah Haji


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi, Polisi Panggil DLH dan BI Pekan Ini
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Minta Maaf, Ini Klarifikasi Mohan Hazian soal Kasus yang Ramai di Media Sosial
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Megawati terima gelar doktor kehormatan di Riyadh
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Dunia Naik 1,2% Jadi USD5.030/Ons
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Hanya Beras, Titiek Soeharto Minta Swasembada Pangan Diperluas
• 23 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.