Doktif soal Gugatan Praperadilan Richard Lee: Dipaksakan, Hanya Buying Time

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee memang dipaksakan. Sebab, menurut Doktif, semua unsur untuk menetapkan Richard sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Kalau menurut Doktif memang dipaksakan, karena memang sebenarnya beliau juga tidak ingin melakukan prapid (praperadilan) sebenarnya. Karena apa? Karena syarat bukti sahnya itu sudah dipenuhi oleh Polda Metro Jaya," kata Doktif di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Jadi ini hanya buying time aja, hanya mengulur waktu saja," sambungnya.

Doktif soal Gugatan Praperadilan yang Diajukan Richard Lee

Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Gugatan dimasukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya beserta Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam gugatan tersebut.

Doktif yakin majelis hakim yang menangani gugatan praperadilan akan bersikap adil dan mempertimbangkan seluruh bukti yang sudah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Richard.

"Semua persyaratan untuk penetapan tersangka sudah dipenuhi oleh pihak Polda Metro Jaya, makanya lama prosesnya, karena tidak ingin ada celah," tutur Doktif.

Berdasarkan hal itu, Doktif memperkirakan majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan dari Richard. Doktif pun menduga Richard sudah mengetahui hal itu.

"Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan," kata Doktif," ucap Doktif.

Doktif menyebut, alasan Richard mengajukan gugatan praperadilan sebagai salah satu cara agar tidak segera ditahan.

"Jadi untuk menikmati kehidupan bebas ini, jadi dia menggunakan segala macam cara (termasuk praperadilan)," ungkapnya.

Doktif melaporkan Richard ke polisi karena produk miliknya diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka. Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Richard juga dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketahuan Cuci Sisa Makanan untuk Dijual Lagi, Warung Makan di Malaysia Ditutup
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Andre Rosiade Bagikan Ribuan Paket Sembako HUT Gerindra di Pessel Sumbar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Sidang Roy Suryo Cs, Wakil Ketua MK Tegur Refly Harun: Bisa Rusak Juga Pak Refly Ini
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Gajah Sumatera Mati Ditembak di Riau, Raja Juli Antoni: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku!
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Gaya Alyssa Daguise di Acara 7 Bulanan Kehamilannya
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.