JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Refly Harun yang menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan yang mengajukan uji materiil ke MK.
Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Refly langsung menyampaikan pokok permohonan Roy Suryo cs yang menguji materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipantau dari Youtube MK, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Akan Ajukan Bonatua Silalahi yang Kantongi Salinan Ijazah Jokowi Sebagai Saksi
"Kami menganggap pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional. Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," sambungnya.
Saat Refly ingin melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo cs, Saldi menegurnya karena tidak terlebih dahulu menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari Pemohon.
"Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?" tanya Saldi.
"Iya, karena Mahkamah pasti berwenang. Legal standing pasti diterima," jawab Refly.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Pertanyakan 709 Barang Bukti yang Tak Dibuka
Saldi pun kembali menegur Refly yang langsung menyanggah omongannya terkait mekanisme beracara di MK.
"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan. Kewenangan Mahkamah dianggap selesai. Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?" tegur Saldi kepada Refly.
"Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan Bapak ini," sambung Saldi menegaskan.
Baca juga: 2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
Setelah ditegur Saldi, ia menjelaskan kewenangan MK yang menerima permohonan Roy Suryo cs yang dianggap sudah dibacakan.
Refly kemudian membacakan kedudukan hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai peneliti.
"Kedudukan hukum, legal standing Pemohon sudah saya katakan tadi mereka warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka, karena mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis," ujar Refly.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs, Polda Lanjut Periksa Saksi dan Ahli
Refly melanjutkan, Roy Suryo cs menggugat Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE ke MK.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




