Purbaya Tinjau Ulang Aturan Restitusi, Ini Alasannya

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meninjau kembali aturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi usai nilainya pada 2025 lalu tembus Rp361 triliun. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu memaparkan bahwa pihaknya ingin mengelola restitusi lebih baik pada 2026.

Sebagaimana diketahui, di tengah ruang fiskal yang sempit, pemerintah menargetkan penerimaan pajak di angka Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 7% lebih dari target APBN 2025. 

Febrio menjelaskan bahwa pihaknya menjamin akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak (WP) yang memang haknya, atau seharusnya tidak terutang. 

Namun, dia mengakui otoritas fiskal tengah mempelajari apabila ada celah dalam aturan restitusi yang menyebabkan lonjakan pengembalian pembayaran pajak pada tahun lalu. 

"Itu sedang kami siapkan. Yang kalau kami lihat kan itu haknya sesuai dengan dua tahun. Tetapi kan tetap harus kami lihat, apa iya sebesar itu? Makanya peraturannya lagi kami dalami nanti di tempatnya Pak Bimo [Dirjen Pajak] ya, DJP. Kira-kira pengaturan seperti apa," terangnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Baca Juga

  • Purbaya Bakal Perketat Pencairan Restitusi: Yang Besar-besar Saya Lihat
  • Purbaya Bidik Restitusi Pajak 2026 Tak Sampai Rp300 Triliun, Begini Strateginya
  • Terima Suap Restitusi Pajak Rp800 Juta, Kepala KPP Madya Banjarmasin: Saya Salah

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menyebut kementeriannya banyak memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pajak pada saat terjadi pandemi Covid-19. Kini, setelah Indonesia melewati masa krisis itu, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi lagi kebijakan-kebijakan sebelumnya. 

"Kalau dulu zamannya Covid kan relaksasi banyak tuh, nah pertanyaannya apakah ada kebijakan-kebijakan yang perlu kami sesuaikan supaya tata kelolanya lebih baik, dan juga pengawasannya lebih baik," terang Febrio. 

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kementeriannya memiliki PR besar dalam mengejar target penerimaan. Sebab, di tengah ruang fiskal yang sempit, pemerintah tetap berambisi mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 

Pada awal tahun ini, atau Januari 2026, penerimaan pajak tumbuh 30,8% (YoY) menjadi Rp116,2 triliun. Apabila pertumbuhan tinggi itu konsisten sepanjang tahun, Purbaya memperkirakan tak sulit untuk bisa mengejar target pajak sebagaimana tertuang di APBN 2026. 

Salah satu PR yang dinilai Purbaya harus diperbaiki fiskus untuk mengejar target penerimaan itu adalah terkait dengan restitusi. Dia menilai lonjakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun lalu menekan realisasi penerimaan yang akhir tahun hanya sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025. 

"Kami mau kasih sinyal bahwa yang katanya enggak mungkin itu, dengan hitungan kasar, masih bisa, artinya peluang itu ada. Saya enggak tahu, saya harus kerja keras untuk mencapai itu. Tetapi, probability, peluang itu ada. Gitu aja," katanya pada kesempatan yang sama.

Keprihatinan Purbaya 

Keprihatinan Menkeu Purbaya terkait dengan kenaikan tinggi restitusi pajak pada 2025 sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi XI DPR pada rapat yang diselenggarakan, Rabu (4/2/2026). 

Menurut ekonom yang sudah malang melintang di kementerian/lembaga itu, restitusi senilai Rp361 triliun pada 2025 terlalu besar. Dia menduga ada praktik yang dilakukan pengusaha dalam menaikkan harga pokok penjualan atau cost of goods sold (COGS). 

"Saya pikir restitusi kita kegedean tuh, banyak aneh-anehnya tuh. Kadang-kadang produsen menaikkan COGS-nya terlalu tinggi sehingga marginnya kecil sekali mereka. Padahal untungnya besar," terangnya kepada anggota Komisi Keuangan DPR pekan lalu. 

Purbaya mengaku tidak punya banyak pilihan pada 2025 lalu. Sebab, dengan kondisi ekonomi yang melambat, menahan restitusi bukan opsi yang tepat. Akan tetapi, dia tetap menilai angka restitusi hingga akhir tahun itu terlalu besar. 

Dia pun mencontohkan industri batu bara. Ini bukan pertama kali Purbaya menyoroti industri ekstraktif itu yang dinilai meraup untung besar, namun tetap mendapat 'subsidi' negara sebagai konsekuensi dari UU Cipta Kerja. 

Aturan pada Omnibus Law dimaksud yakni penetapan batu bara ke dalam kategori barang kena pajak (BKP). Implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan 2020 itu mengubah aturan dalam UU PPN, di mana sebelumnya batu bara bukan merupakan BKP. Dengan demikian, industri batu bara bisa mengajukan restitusi. 

"Nanti saya akan investigasi seiring dengan tadi masukan Pak Misbakhun. Kami akan lihat strategi restitusi yang baik seperti apa. Selama ini seperti otomatis enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek, saya pikir terlalu mudah. Industri batu bara tuh kalau kami hitung PPN-nya saya malah 'subsidi', maka saya coba tutup dengan bea ekspor batu bara," terangnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL
• 57 menit laludisway.id
thumb
Setelah Ratusan Tahun Berdiri, Desa di Pedalaman Timor Akhirnya Menikmati Air Bersih
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Josh Groban Gandeng Raisa dalam Konser di Jakarta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mendag Budi Santosa Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Sukoharjo, Belum Ada Kenaikan Berarti Kecuali Cabai Rawit
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bulan K3 Nasional Jadi Momentum Penguatan Budaya Keselamatan
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.