Peter Jeremiah Setiawan praktisi hukum dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya mendorong KPK menjerat PT Blueray dengan pasal kerugian negara dan pidana korporasi.
Menurutnya jika isu setoran Rp7 miliar per bulan yang diberikan Blueray ke DJBC itu benar, maka sudah banyak kontainer berisi barang KW selama kurun waktu tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
“Ini sudah bisa dihitung kerugian negara,” katanya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (10/2/2026).
KPK menurutnya harus cermat dan berani mengenakan pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian jika benar Blueray juga diduga memfasilitasi importir. Maka hukuman tidak lagi menyangkut personal atau oknum tapi korporasi.
“Ketika mau mengenakan pasal kerugian negara bisa melihat dalam kontkes pidana perampasan aset dan penggantian kerugian negara. Kalau suap-menyuap hanya disita uang suapnya (berupa) emas, mata uang asing,” paparnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4 Februari 2026 lalu.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah menahan lima dari enam tersangka tersebut. Namun, John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. (lta/ham)




