CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (9/2).
Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi kendala utama bagi peserta mandiri.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta memperkuat keberlanjutan pembiayaan JKN.
Selama ini, pemerintah telah menopang sistem JKN melalui pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Sejak tahun 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Dari total tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Purbaya juga memaparkan bahwa alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun.
Angka tersebut meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan komitmen negara dalam menjaga akses layanan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, besarnya anggaran tersebut juga diiringi dengan sorotan terhadap polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat memicu keresahan publik pada Februari 2026.
Bendahara negara menilai, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak di masyarakat.
Untuk itu, Purbaya meminta agar proses pemutakhiran data peserta PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati dan bertahap, serta dibarengi dengan komunikasi publik yang lebih baik.
Ia juga mengusulkan adanya masa transisi selama 2 hingga 3 bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.


