Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) bersama badan peradilan di bawahnya menyelesaikan 2.937.634 perkara tepat waktu dari total beban 3.025.152 perkara sepanjang 2025. Angka ini setara 97,11 persen tingkat penyelesaian, dengan sisa perkara hanya 2,89 persen.
Capaian tersebut disampaikan Ketua MA Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta yang disiarkan melalui kanal YouTube MA RI, Selasa, 10 Februari 2026.
“Ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” ujar Sunarto.
Beban perkara 2025 terdiri atas 38.148 perkara di tingkat MA, 64.377 perkara di pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 perkara di pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat MA, dari 38.148 beban perkara, sebanyak 37.973 perkara telah diputus atau 99,54 persen. Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibanding 2024 yang mencatat 31.138 perkara diputus.
“Jadi sisa perkara pada akhir tahun hanya 0,46 persen. Selama enam tahun terakhir, MA konsisten menjaga rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” kata Sunarto.
Dari aspek ketepatan waktu, 37.791 perkara dari total perkara yang diputus di MA diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pada aspek minutasi, MA mengirimkan 36.931 salinan putusan kepada pengadilan pengaju. Kinerja ini naik 18,51 persen dibanding 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
Sunarto mengatakan dari total tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
"Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50 persen, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah MA,” ujarnya.
Sementara itu, pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak memutus 51.855 perkara dari total 64.377 beban perkara. Jumlah ini naik 10,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 46.860 perkara.
"Rasio produktivitas meningkat dari 80,56 persen pada 2024 menjadi 80,85 persen pada 2025," tambahnya.
Adapun pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan—umum, agama, militer, dan tata usaha negara—berhasil memutus 2.918.625 perkara dari total 2.922.627 perkara. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,43 persen.
Editor: Redaksi TVRINews





