Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik KPK akan mendalami hal tersebut apakah semua posisinya di belasan perusahaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi.

Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak, mempunyai posisi strategis di belasan perusahaan. 

“Pertama, tentu nanti akan dilihat secara etik oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah termonitor seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:
Penampakan Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin yang Terima Rp800 Juta

Budi menjelaskan, nantinya penyidik akan mendalami hal tersebut apakah semua posisinya di belasan perusahaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Mulyono. 

“Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami,” ujarnya.

Baca Juga:
KPK Bidik Praktik Korupsi di Sektor Pajak Usai OTT KPP Madya Banjarmasin

“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Baca Juga:
KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Rp1,5 Miliar ke Perusahaan untuk Restitusi Pajak

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos Targetkan Perluasan Digitalisasi Bansos Bisa Tekan Eror Data di Bawah 5%
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Hemat Devisa Rp9,7 Triliun! Proyek Raksasa Tanjung Enim Bakal Tekan Ketergantungan Impor LPG
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indef Nilai Aturan Label Tinggi Gula di Produk Mamin Tak Rugikan Industri
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Liga Inggris Tengah Pekan Ini West Ham vs MU: Menanti 5 Kemenangan Beruntun
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
OJK Jatuhkan Denda Rp240 Miliar ke 151 Pihak atas Manipulasi Saham, Total Sanksi Capai Rp542 Miliar
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.