Jakarta, VIVA – DPR RI menerima surat presiden (Surpres) permohonan pertimbangan calon duta besar (dubes) negara sahabat untuk Indonesia.
DPR juga menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
"Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," ucap Saan.
Saan menuturkan, Surpres tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. DPR juga telah menerima surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," tutur dia.
Sementara itu, setelah rapat paripurna, Saan menjelaskan Surpres tersebut berisi daftar duta besar dari negara lain yang diajukan untuk disetujui.
Terkait jumlah, Saan tidak mengungkap lebih jauh. Dia menyebut akan ada rapat untuk membahas jumlah tersebut.
"Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan," ungkap dia.
"Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia," pungkasnya.





