MM (22), pemuda asal Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah melapor ke polisi atas kasus pengeroyokan dan penyiksaan.
Ia sebelumnya dianiaya dan dikeroyok warga saat kepergok berduaan dengan istri orang di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Blora.
Berikut kronologinya:
Senin (2/2/2026)
Pukul 22.30 hingga 23.30 WIB
MM berkunjung ke rumah seorang perempuan yang sudah bersuami di Desa Srigading. Perempuan itu merupakan anak perangkat desa yang sendirian di rumah lantaran suami merantau.
MM berada di rumah perempuan itu, hanya berdua di ruang tamu. Selama pukul 22.30 sampai 23.30 WIB.
"Sebelum dikeroyok, di dalam rumah sudah divideo. [Lalu] Digerebek. Ditonjokin di dalam rumah," ujar MM.
Warga yang mengeroyok itu sekitar 30 orang. Mereka memukul dan kemudian menlanjangi MM.
Selasa (3/2)
Pukul 00.00 WIB
MM diarak di jalanan menuju balai desa. Tangannya diikat. Lalu di balai desa dia diikat di tiang bendera.
Pukul 02.00 WIB
Mobil patroli dan petugas dari Polsek Ngawen datang ke lokasi usai menerima laporan warga. MM dibawa ke kantor polisi.
Rabu (4/2)
Pukul 20.00 WIB
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi, melaporkan kasus penganiayaan dan penyiksaan itu ke Polres Blora.
Surat pengaduan ini telah diterima dengan register Nomor : STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora / Jateng.
Yusuf mengatakan, penganiayaan yang dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh kliennya merupakan dua hal yang berbeda.
"Kami tidak ke ranah tersebut (dugaan perselingkuhan) kami fokus ke penganiayaan," tegas dia.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah kami terima, masih kami dalami, kita lakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti ya," kata Zaenul.





