Liputan6.com, Jakarta - Upaya penegakan hukum dipercepat dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) untuk menemukan dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah Sumatera di wilayah Provinsi Riau.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Advertisement
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, upaya investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Minggu, 8 Februari 2026.
Menurutnya, daerah ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini," ujar Dwi, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) www.kehutanan.go.id, Senin, 9 Februari 2026.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan pelaku pemburuan sampai ke akarnya agar kejadian yang serupa dapat diminimalisir.
“Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," imbuhnya.




