Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen akan memulangkan anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik di negara perantauan yang berstatus stateless atau tidak berkewarganegaraan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan bersama KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia masih ada sekitar 30 anak PMI di negara setempat yang tidak mendapatkan hak publik seperti fasilitas kesehatan hingga pendidikan.
Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengatakan, pemulangan anak PMI tersebut melalui proses MoU bersama KBRI Indonesia di Malaysia. Pada Senin (9/2/2026) kemarin, pemkab telah memulangkan tiga anak stateless dari Malaysia.
Pemulangan anak stateless tersebut sesuai dengan prosedur Undang-Undang PMI dan Undang-Undang Hak Atas Anak.
“Kira-kira ada 30 (anak PMI stateless) itu di Malaysia saja di Kuala Lumpur,” kata Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, dikonfirmasi Selasa (10/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengawal langsung pemulangan ketiga anak PMI berstatus stateless di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar, Senin (9/2/2026) malam kemarin.
Ketiga anak tersebut, langsung disambut oleh keluarganya dari Gresik yang sudah menunggu di Juanda setelah berpisah beberapa tahun.
Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik menjelaskan, pemulangan ketiga anak tersebut merupakan bentuk pelayanan publik dalam memberikan perlindungan terhadap anak pekerja migran.
“Kami melihat bahwasanya masyarakat kami ini sebagai pekerja migran Indonesia. Pemerintah daerah hadir, melakukan pelayanan publik salah satunya adalah memberikan perlindungan anak pekerja migran tersebut,” ujar Gus Yani di Bandara Juanda.
Gus Yani menjelaskan, anak berstatus stateless ini berasal dari kedua orangtua yang sama-sama pekerja migran dan menikah secara sah berdasarkan agama. Namun tidak tercatat secara kependudukan.
Sehingga ketika anak mereka lahir, otomatis tidak tercatat dalam kewarganegaraan sampai usia mereka 18 tahun. Hal tersebut membuat anak-anak PMI di negara setempat tidak mendapat fasilitas publik seperti layanan kesehatan, sekolah formal, dan lainnya.
Karena hal tersebut, Gus Yani bersama KBRI Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia membuat MoU untuk memulangkan anak-anak PMI dengan status stateless.
“Kalau dibiarkan di sana ketika dia usia 18 dia boleh memilih status kewarganegaraan antara Indonesia atau Malaysia Tapi dia melewati dari usia 0 sampai 18 nya dia tidak pernah sekolah, maka dia tidak punya pekerjaan yang layak,” jelasnya.
Bupati Gresik itu memastikan bahwa anak-anak yang telah dipulangkan malam ini akan segera diurus status kependudukannya dan diberi layanan fasilitas pendidikan yang dijamin oleh pemkab.
Gus Yani menyatakan, proses pemulangan anak stateless PMI ini masih panjang dan sementara masih ada sekitar 30 anak dari Gresik yang baru terdata dan akan proses pemulangan.
Ketiga anak tersebut inisial A perempuan dan I laki-laki, keduanya adalah saudara kandung dan ayahnya bekerja di Malaysia sementara ibunya di Gresik.
Kemudian laki-laki inisial H yang ayahnya masih bekerja di Malaysia. Mereka merupakan anak di bawah umur dan keluarganya berasal dari Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
“Ini masih panjang karena masih awal. Di sana mungkin masih banyak. Tinggal nunggu proses selanjutnya. Kami terus berkomunikasi dengan KBRI yang ada di Malaysia, Kuala Lumpur,” pungkasnya.(wld/ham)




