Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU Usai Putusan KIP, Kini Bisa Diakses Publik

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Langkah ini diambil setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Ahli Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, sekaligus menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik.

Bonatua sebelumnya telah menerima salinan ijazah tersebut dari KPU. Namun, dokumen yang diberikan masih memuat sembilan bagian informasi yang ditutup atau disamarkan. Merasa bahwa informasi tersebut seharusnya dapat diakses secara utuh oleh masyarakat, Bonatua kembali mengajukan permohonan kepada KIP agar seluruh elemen dalam dokumen tersebut dibuka.

Sembilan item yang semula ditutup meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melakukan legalisasi, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Menurut Bonatua, informasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen dan penting untuk menjamin kejelasan serta keaslian arsip.

Bonatua menyatakan bahwa dirinya menerima salinan ijazah yang telah dibuka secara penuh pada 9 Februari 2026. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @bonatua766hi. Dari unggahan yang diakses pada Selasa (10/2/2026), terlihat bahwa salinan ijazah tersebut telah dilegalisasi dan memang digunakan untuk keperluan pencalonan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengunggah salinan dokumen tersebut bukan tanpa pertimbangan.

Menurutnya, Joko Widodo pernah menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses dokumen administratif yang menjadi dasar pencalonannya.

Bonatua menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip dasar demokrasi. Ia berpendapat bahwa tidak seharusnya ada informasi yang ditutup-tutupi terkait dokumen pencalonan pejabat publik, terlebih jika menyangkut syarat konstitusional. Dalam pandangannya, masyarakat sebagai pemberi mandat dan pembayar pajak berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas.

Selain itu, Bonatua menjelaskan bahwa tujuan lain dari pembukaan dokumen tersebut adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, keterbukaan justru akan mengurangi ruang spekulasi, manipulasi, maupun tudingan yang tidak berdasar terkait keabsahan ijazah.

Ia juga membuka kemungkinan bagi kalangan akademisi, peneliti, maupun pihak yang memiliki kepentingan ilmiah untuk mengkaji dokumen tersebut secara objektif, termasuk dalam hal pencocokan tanda tangan maupun foto. Namun, Bonatua menekankan bahwa dokumen yang ia unggah merupakan salinan resmi yang tidak mengalami perubahan apa pun dari versi yang diberikan oleh KPU.

Menurutnya, pengendalian atas penyebaran dokumen publik tetap diperlukan agar tidak terjadi penyuntingan atau manipulasi yang dapat menyesatkan. Ia menyebut bahwa setiap kajian yang dilakukan seharusnya menggunakan dokumen asli sebagaimana diterima, bukan versi yang telah diedit atau dipotong.

Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo juga berimplikasi pada ranah hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh tersangka diwajibkan untuk melapor secara rutin dan tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota dengan ketentuan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

Perkara ini dilaporkan langsung oleh Joko Widodo dan kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan perbuatannya. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis, serta Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pembukaan salinan ijazah oleh KPU ini dinilai menjadi bagian penting dalam meredakan polemik berkepanjangan yang sempat berkembang di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai bahwa transparansi dokumen administrasi pencalonan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga negara.

Dengan dibukanya dokumen tersebut secara resmi dan berdasarkan putusan lembaga berwenang, publik kini memiliki akses untuk menilai sendiri keabsahan data yang selama ini diperdebatkan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Laga Bersejarah AS di Los Angeles
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Pramono Kecam 3 Remaja Siram Air Keras ke Pelajar di Jakpus: Tindak Tegas!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Aksi Sosial Donor Darah Pelindo Jasa Maritim di Surabaya Targetkan 500 Kantong Darah
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Head to Head Persib Bandung saat Hadapi Wakil Thailand: Menang 3 Kali, Ratchaburi FC Jadi Target Selanjutnya
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.