JAKARTA, KOMPAS - Warga Jakarta tetap mendapat layanan kesehatan, meski kepesertaan penerima bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN masih dinonaktifkan akibat pemutakhiran data. Layanan ini termasuk untuk perawatan untuk penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan darurat, serta layanan kesehatan rutin lainnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI JKN di Jakarta yang terdampak kebijakan Kementerian Sosial per 1 Februari 2026 tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
”Di Jakarta, kurang lebih 270.000 peserta PBI terdampak pemutakhiran data, baik yang perlu direaktivasi maupun yang masih dalam proses,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, Pemprov Jakarta masih menunggu data resmi hasil pemutakhiran dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial. Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pelayanan di lapangan tidak boleh terhenti hanya karena proses administrasi.
”Tidak ada layanan yang dikurangi, termasuk untuk penderita penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, maupun layanan rutin lainnya,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, bagi peserta yang statusnya belum direaktivasi oleh pemerintah pusat, Pemprov Jakarta akan menanggung biayanya. Status kepesertaan mereka dialihkan ke skema PBPU BP Pemda (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah).
”Jakarta tetap menanggung layanan kesehatan warga. Kepesertaan akan dialihkan ke BPJS yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Pramono telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta untuk melayani warga terdampak tanpa membedakan status administrasi. Ia menekankan, selama masa transisi data ini, tidak boleh ada pengurangan kualitas layanan medis.
Kesiapan infrastruktur kesehatan Jakarta dinilai mumpuni untuk menopang kebijakan ini. Saat ini, Jakarta didukung oleh jaringan layanan yang luas, meliputi 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 44 Puskesmas Kecamatan, dan 292 Puskesmas Pembantu yang tersebar hingga ke tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati juga memastikan bahwa warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perawatan yang tidak bisa berhenti, seperti cuci darah, juga tetap akan dilayani meski kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan. Dalam kondisi ini, biaya layanan akan langsung ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, pengaktifan kembali atau pengalihan kepesertaan warga bisa dilakukan langsung di puskesmas. Kesiapan layanan ini didukung oleh status Jakarta yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen.
”Dalam kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas sesuai domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa dilakukan langsung di puskesmas,” ujarnya, Selasa.
Sementara itu, bagi warga dengan kondisi non-darurat, Pemprov Jakarta memfasilitasi reaktivasi PBI JKN melalui Dinas Sosial. Proses ini diawali dengan pelaporan peserta ke Dinas Sosial setempat, diikuti verifikasi lapangan (ground checking) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Jika hasil pengecekan menunjukkan warga masih masuk kategori ekonomi rentan (Desil 1–5), maka PBI JKN mereka akan direaktivasi.
Prosesnya dimulai dengan verifikasi data peserta oleh petugas Dinas Sosial, pembuatan surat keterangan reaktivasi, dan input data ke aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, dokumen diverifikasi oleh Kemensos, kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir. Setelah disetujui, status kepesertaan peserta akan diaktifkan kembali.





